Saturday, May 31, 2025

Manajemen Sekolah Ramah Anak dan Profil Pelajar Pancasila

Manajemen Sekolah Ramah Anak dalam Meningkatkan Aktualisasi Profil Pelajar Pancasila

Konsep sekolah ramah anak merupakan pendekatan yang menempatkan peserta didik sebagai subjek utama dalam proses pendidikan. Dalam konteks ini, manajemen sekolah memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menyenangkan. Hal ini sangat relevan dalam upaya meningkatkan aktualisasi Profil Pelajar Pancasila.

Profil Pelajar Pancasila adalah representasi dari karakter dan kompetensi ideal siswa Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia; mandiri; bernalar kritis; kreatif; bergotong royong; serta berkebinekaan global. Melalui manajemen yang efektif dan kolaboratif, sekolah ramah anak dapat menjadi wahana strategis dalam menumbuhkan nilai-nilai tersebut secara nyata dalam kehidupan sehari-hari siswa.

Artikel ini menyajikan kajian singkat mengenai bagaimana implementasi manajemen sekolah ramah anak dapat meningkatkan pencapaian enam dimensi Profil Pelajar Pancasila, terutama di lingkungan madrasah seperti MTs Al Fattah Tunggilis. Kajian ini dilengkapi dengan dokumen dalam bentuk PDF yang dapat diunduh pada bagian bawah artikel.

📄 Pratinjau Dokumen PDF

⬇️ Unduh Dokumen Lengkap (PDF)

Thursday, December 13, 2018



PENGUMUMAN KEBUTUHAN PERANGKAT DESA 
Nomor : 141.3/P.01/Des/2018 

Dasar   : 
Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa. Dengan adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Desa, maka terdapat kekosongan Perangkat Desa Tunggilis. Kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa Tunggilis agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : 

1. JUMLAH KEKOSONGAN PERANGKAT DESA, 

    Sebanyak 1 (satu) orang (Staf Desa). 

2. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN 

   dimulai sejak tanggal : 17 s.d. 22 Desember 2018 Pukul : 08:00 s.d. 15:00 WIB 
   Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia (Kantor Desa Tunggilis) Jl. Tunggilis No. 10 

3. PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA 

Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah  penduduk desa Tunggilis warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: 
  • a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; 
  • c. Laki –laki berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun, terhitung pada saat penutupan pendaftaran; 
  • d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat; 
  • e. terdaftar sebagai penduduk desa Tunggilis paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut; 
  • f. bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Tunggilis; 
  • g. sehat jasmani dan rohani; 
  • h. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 
  • i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

4. TATA CARA PENDAFTARAN 

Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Tunggilis melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut : 
  • a. Photo copy STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
  • b. Photo copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir; 
  • c. Surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat; 
  • d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat; 
  • e. Photo copy KTP atau KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
  • f. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; 
  • g. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 
  • h. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Tunggilis setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa; 
  • i. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS); 
  • j. Surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD; 
  • k. Surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70% dari jumlah biaya yang digunakan untuk kegiatan Pengangkatan Calon Perangkat Desa, apabila mengundurkan diri dari perangkat desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi Perangkat Desa; 
  • l. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bagi pengurus Partai Politik; 
  • m. Daftar Riwayat Hidup; 
  • n. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar. 

Kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga). 

5. JUMLAH PENDAFTAR : tidak dibatasi. 

6. SELEKSI CALON PERANGKAT DESA 
  • a. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan penilaian dedikasi (pengabdian); 
  • b. Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal terdiri dari; Bahasa Indonesia; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Pengetahuan umum; serta Matematika; 
  • c. Penilaian dedikasi (pengabdian) adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa yang dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala Desa. 

7. JADWAL DAN TAHAPAN 

  1. a. Pengumuman : 13 - 16 Desember 2018 
  2. b. Pengambilan Formulir Pendaftaran : 17 - 18 Desember 2018 
  3. c. Pendaftaran Bakal Calon : 17 - 22Desember 2018 
  4. d. Penelitian dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi : 22 - 23 Desember 2018 
  5. e. Perbaikan kelengkapan persyaratan : 24 - 25 Desember 2018 
  6. f. Penelitian Ulang dan Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Administrasi : 25 - 26 Desember 2018 
  7. g. Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa : 27 Desember 2018 
  8. h. Pelaksanaan Ujian Seleksi dan Penilaian Dedikasi : 29 - 31 Desember 2018 (waktu bisa berubah) 
  9. i. Penentuan dan Pengumuman Hasil Ujian Seleksi dan Penilaian Dedikasi : 1 - 4Januari 2019 (waktu bisa berubah) 


Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya. 

Tunggilis, 12 Desember 2018 
Kepala Desa Tunggilis, 


ttd


ILAN GUMILAR, SH




Friday, November 30, 2018

 BISMILLAAHIRROHMANIRROHIIM

"Awal dari suatu perjuangan panjang, yang diwariskan dari generasi yang akan datang."

Wednesday, November 28, 2018


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
  • Satuan Pendidikan  : SMA
  • Kelas / Semester       : X / Gasal
  • Mata Pelajaran        : Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU)
  • Materi  Pokok          : Konsep Dasar Kerajinan Tekstil
  • Sub Materi Pokok   : Prinsip dan desain kerajinan tekstil
  • Pertemuan Ke          : 1
  • Alokasi Waktu         : 2 X 45 Menit

A.   Kompetensi Dasar
1.1.
Menghayati keberhasilan dan kegagalan wirausahawan dan keberagaman produk kerajinan di wilayah setempat dan lainnya sebagai anugerah Tuhan
2.1.
Menunjukkan motivasi internal dan peduli lingkungan dalam menggali informasi tentang keberagaman produk kerajinan dan kewirausahaan  di wilayah setempat dan lainnya
2.2.
Menghayati perilaku jujur, percaya diri, dan mandiri dalam memperkenalkan karya kerajinan di wilayah setempat dan lainnya dan menerapkan wirausaha
2.3.
Menghayati sikap bekerjasama, gotong royong, bertoleransi, disiplin, bertanggung jawab, kreatif dan inovatif dalam memahami kewirausahaan dan membuat karya kerajinan di wilayah setempat dan lainnya dengan memperhatikan estetika produk akhir untuk membangun semangat usaha
3.1.
Mengidentifikasi desain produk dan pengemasan karya kerajinan tekstil berdasarkan konsep berkarya dengan pendekatan budaya setempat dan lainnya
4.1.
Mendesain produk dan pengemasan karya kerajinan tekstil berdasarkan konsep berkarya dengan pendekatan budaya setempat dan lainnya

LOGO MA AL FATTAH TUNGGILIS



KARANG TARUNA CITRA GALIH